RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang dipimpin Ely Toisutta berhasil menyabet gelar Terbaik Pertama di Anugrah Legislasi 2023 yang dilaksanakan Kementrian Hukum dan HAM.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta yang diserahkan sendiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yosa H. Laoly pada puncak Anugrah Legislasi 2023 yang berlangsung di hotel Grand Marcure Jakarta. Selasa 21 November 2023.
Anugrah legislasi 2023 diinisiasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang diikuti oleh seluruh jajaran kantor hukum dan HAM RI di Indonesia serta mitra strategis lainnya seperti DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapat sejumlah variabel yang dinilai oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, seperti pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Penganugerahan ini juga dikakukan untuk mengakui dan menghargai profesionalisme, dedikasi, dan integritas yang ditunjukkan oleh individu yang terlibat dalam penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga menghasilkan regulasi hukum lokal berkualitas tinggi.
Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta mengaku, anugrah yang diterimanya dipersembahkan kepada semua warga Kota Ambon yang sejauh ini sangat berperan penting dalam mendukung peran dan fungsi DPRD Kota Ambon.
” Anugrah legislasi 2023 juga menjadi momentun terbaik bagi DPRD Kota Ambon untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan daerah melalui produk-produk legislasi yang bermutu dan berkualitas,” ujar Toisutta.
Selain DPRD Kota Ambon, di kesempatan itu, Kementrian Hukum dan HAM RI juga memberikn penghargaan kepada Menteri Koordinator (Menko-Polhukam RI) Mahfud MD dan sejumlah jajaran kantor wilayay Kementrian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Peraturan perundang-undangan, Asep Nana Muliana mengatakan Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada instansi atas kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Selain itu, penghargaan tersebut untuk memberikan motivasi kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk meningkatkan prestasi kerja, meningkatkan kompetensi dan keahlian, dan meningkatkan semangat pegawai untuk bekerja secara profesional, serta meningkatkan integritas pembentuk peraturan perundang-undangan.(CIK)