RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, M.Si, mengimbau kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, M. Nasir Kilkoda, untuk tidak perlu panik dan takut ketika menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh para caleg petahana.
Imbauan ini menyusul ketakutan Kilkoda lantaran anak buahnya yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, Fitrah Ambon, telah menghadiri kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Hibah Anggota DPRD Provinsi Maluku Fraksi PKS, Rostina, untuk pelaku UMKM Tahun 2023, yang berlangsung di Cafe Nirmala, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat, 17, November 2023.
“Meskipun dia (Rostina) adalah peserta pemilu (caleg), tapi kalau sepanjang dia melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD dalam suatu kegiatan yang juga dihadiri oleh seorang ASN, saya kira tidak ada masalah, kan dia masih anggota DPRD aktif, yang penting dia tidak memunculkan atributnya sebagai peserta pemilu dalam kegiatan itu,” tegas Stevin, kepada media ini, Senin, 20 November 2023.
Stevin mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur hal itu. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun mereka adalah peserta pemilu, namun di sisi lain mereka juga adalah anggota DPRD aktif.
“Jadi silahkan mereka menjalankan tugas masing-masing sebagai anggota DPRD, asalkan mereka harus memilah dan menciptakan situasi ketika mereka melakukan kegiatan. Ketika mereka memunculkan atribut kemudian ada keterlibatan ASN di kegiatan itu, maka akan berdampak pada ASN itu, karena ASN itu kan bagian dari pemerintah daerah,” jelasnya.
“Jadi, saya kira tidak masalah yang penting tidak ada atribut-atribut yang menjelaskan citra diri dia (anggota DPRD) sebagai peserta pemilu,” tambah Stevin. (RIO)