Takut Bawaslu, Kilkoda Desak Rostina Hapus Pemberitaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, M. Nasir Kilkoda, meminta Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Rostina, agar dapat mencabut pernyataannya dan menghapus pemberitaan pada media massa terkait 200 pelaku UMKM di Kota Ambon mendapat bantuan dana hibah pokok pikiran (Pokir) yang dititipkan kepada dinas setempat.

“Ia benar, Pak Kadis Koperasi telpon saya dan suruh saya koordinasi dengan teman-teman media yang kemarin jumpa pers dengan saya untuk hapus beritanya. Saya tidak tahu alasan dan salahnya dimana, coba hubungi langsung dengan Pak Kadisnya biar jelas,” keluh Rostina kepada media ini, Sabtu, 18 November 2023.

Menurut Rostina, tujuan dirinya melakukan jumpa pers hanya untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya 200 pelaku UMKM bahwa mereka akan mendapatkan bantuan dana hibah pokir yang dititipkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Maluku.

“Saya tidak ada niat kampanye, saya murni membantu masyarakat UMKM melalui bantuan dana hibah pokir yang dititipkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, salah saya dimana ya? Kan jelas penerima bantuan itu adalah pengusaha kecil,” ungkap Rostina.

“Pengusaha kecil itu seperti penjual ikan, penjual suami, penjual makanan masak di pinggir jalan, penjual bakso, nasi kuning dan sebagainya. Jadi itu sangat berarti buat mereka,” tambah Politisi PKS Maluku.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, M. Nasir Kilkoda, mengakui bahwa dirinya meminta Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Rostina, agar dapat menghapus pemberitaan terkait 200 pelaku UMKM di Kota Ambon mendapat bantuan dana hibah Pokir DPRD yang dititipkan ke dinasnya.

Sebab, dalam kegiatan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Rostina, itu baru dilakukan penandatanganan naskah bantuan dana hibah pokok pikiran (Pokir), dan belum dilakukan penyerahan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Kilkoda, dirinya takut disanksi oleh Bawaslu Maluku karena dalam kegiatan itu dihadiri langsung oleh anak buahnya selaku ASN. Dimana, seorang ASN tidak boleh berada dalam satu ruangan dengan calon legislatif (Caleg) DPRD Maluku 2024, dalam hal ini Ibu Rostina.

“Saya takut kena sanksi oleh Bawaslu, karena ASN kan dilarang berada dalam satu ruangan dengan caleg dalam kepentingan tertentu. Jangan sampai publik menilai bahwa kami (ASN) berpihak dengan caleg tertentu, itu tidak boleh. Maka itu saya minta ibu Rostina dapat menghapus beritanya,” ungkapnya.

“Kedua, bantuan itu kan kita (dinas) belum ada penyerahan. Maka itu saya minta jangan sampai saya dapat sanksi juga dari pimpinan, karena baru dilakukan penandatangan naskah hibah dan belum ada penyerahan, tapi di beritanya ditulis sudah dilakukan penyerahan bantuan,” tambah Kilkoda. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version