RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim gabungan TNI-Polri berhasil mengagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Tidak hanya senpi laras panjang, tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso. Termasuk 58 butir munisi kaliber 5,56 dari tangan JL (52), Senin, 13 November 2023.
Informasi yang dihimpun, pada Minggu, 12 November malam sekira pukul 23.30 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM. Sirimau. Kapal milik PT Pelni ini hendak ke Nabire, Papua.
Ketika JL berjalan menuju KM. Sirimau, aparat TNI Polri, yang ada di pelabuhan curiga tas yang dipikul pelaku.
Setelah diperiksa, terdapat tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5.56.
JL datang dari Papua pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu untuk mengambil barang-barang itu.
Dia naik KM Dobonsolo.
Senjata-senjata itu diambil dari MS, warga Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kabarnya, tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak diberikan kepada salah satu warga Nabire. Satu pucuk dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi perbutir Rp100 ribu.
Setelah diinterogasi, JL mengatakan kalau dia mendapatakan senpi dari temannya di Pulau Seram. Tak menunggu lama, Tim yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung turun ke Seram.
Tim mengatakan dua orang, FL dan MS. Hasilnya, FL ditetapkan sebagai tery, sedangkan MS,saksi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan, pihaknya
menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke Papua.
Mereka adalah JL (52), dan FL. FL ditangkap di hutan Pulau Seram, Selasa, 14 November 2023.
“Tim kami dimana kolaborasi antara kapolsek dan Kasat Reskrim berhasil juga menangkap salah satu tersangka lainnya berinisial FL,” ungkap Kapolresta di Mapolresta saat konferensi pers, Jumat, 17 November 2023.
Senpi dan amunisi, lanjut Kapolresta, hendak dijual ke Papua untuk diperjual belikan.
“Dan kemungkinan besar diperjual belikan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sana,” duga Kapolresta.
Penangkapan terhadap FL, dilakukan Polsek KPYS dan Reskrim Polresta Ambon.
“Tim kami dimana kolaborasi antara kapolsek dan kasat reskrim berhasil juga menangkap salah satu tersangka lainnya, yakni FL,” terang Kombes Driyano.
Sementara Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, senpi itu dibeli JL dari FL.
“Perunit Rp12 juta. Kalau di sana dijual satu unit Rp100 juta,” ucapnya.
Kapolsek menambabkan, para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya. (AAN)