RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Penjabat Gubernur Maluku, Janjte Wenno membeberkan syarat dan kriteria bagi putra putri terbaik bangsa yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Penjabat Gubernur usulan DPRD Maluku, Jumat (17 November 2023).
“Kriteria daripada bakal calon pejabat Gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, yang pertama mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,” sebut politisi Perindo itu.
Yang kedua lanjut Wenno, pejabat ASN atau menjabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat, atau di lingkungan pemerintah daerah.
Ketiga sambung dia, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain, selain tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Jadi nanti bagi mereka yang ingin mendaftar itu harus hadir sendiri tidak diwakilkan kepada siapapun. Lalu jika yang mendaftar lebih dari tiga orang maka.akan dilakukan seleksi internal,” tegas Wenno. (SSL)