Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Akbar (21), sopir truk maut di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Akbar sebagai tersangka setelah penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maluku Tengah (Malteng) memperoleh dua alat bukti

“Sudah naik sidik (penyidikan) sehingga kita tetapkan sopir truk jadi tersangka,” tutur Kasat Lantas AKP Frans Niovaldo kepada Rakyat Maluku, Kamis, 16 November 2023.

Tersangka, tambah Kasat Lantas, terancam hukum penjara 6 tahun.

“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) , (3), dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu sore, 12 November 2023.

Akibat laka tunggal dump truk masuk juragan, empat orang dinyatakan tewas dan 26 lainnya luka-luka.

Korban meninggal ,Nurmala Maya Lesa (16),Arsel Tuni (16), Hanafi Wailissa (17), dan Ibrahim Wetak (34) juga Afrizal Walla. Para korban ini siswa dan guru honorer di salah satu sekolah di Atiahu, Kecamatan Siwalalat, SBT.

Informasi dihimpun, mobil truk yang dikemudikan Akbar Lesipele (21), dari Air Ninivala. Ia mengantar siswa-siswi SMA yang piknik.

Ketika hendak kembali ke Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mobil milik PT Perusahaan Tiga Ikan Bula, alami rem blong sehingga tergelincir dan masuk ke dalam jurang sekira pukul 16.30 WIT.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung mengevakuasi para korban ke Puskesmas Tehoru. Empat orang dinyatakan meninggal dunia. (**)

  • Bagikan

Exit mobile version