RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Pieterson Rangkoratat, disebut sebagai calon kuat untuk menduduki kursi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggantikan Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Setda Kabupaten KKT tahun anggaran 2020.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, Pieterson Rangkoratat sebagai calon kuat Pj Bupati KKT karena yang bersangkutan merupakan putra daerah KKT yang potensial dan memiliki pengalaman birokrasi.
“Dari tiga nama yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri, calon kuatnya adalah Pieterson Rangkoratat, karena dia putra daerah KKT. Sementara dua nama lainnya itu hanya dicantumkan sebagai syarat pengajuan saja,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini via telepon, Kamis, 16 November 2023.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah mengirim tiga nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya akan dipilih salah satu nama guna ditetapkan sebagai Pj. Bupati KKT menggantikan Ruben Benharvioto Moriolkossu.
Ketiga nama tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku Pieterson Rangkoratat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Maluku Dominggus N Kaya, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku, Melkias Lohy.
Menurutnya, pengusulan tiga nama tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 April 2023 lalu.
“Bahwa apabila ada penetapan tersangka, maka segera diusulkan penggantinya, dan Pemprov telah menindaklanjutinya dengan mengusulkan ketiga nama pejabat tersebut ke Kemendagri, sudah sejak sekitar dua pekan lalu kita usulkan,” akuinya, kepada wartawan usai menghadiri Upacara dan Resepsi HUT Ke-78 Korps Brimob Polri di Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Tantui, Ambon.
Sadli berharap semua pihak dapat menunggu penilaian oleh Tim Penilaian Akhir (TPA) dari Kementrian.
“Kita tunggu saja hasil TPA dari Kementrian. Ketika ada informasi resmi dari Kemendagri, kami informasikan,” imbaunya. (RIO)