RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menegaskan, seseorang yang berstatus tersangka, masih dibolehkan untuk menyalonkan diri. Kecuali, jika sudah ada keputusan tetap atau inkrah atas sebuah kasus.
Pernyataan Khalil itu merujuk pada kasus yang menimpa salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Buru, Yaman Fakaubun. Yaman pada 7 November 2023, ditetapkan Polda Maluku sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
“Kalau ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, hak dia sebagai caleg masih tetap ada, karena syarat yang bersangkutan masih dianggap sah,” kata Tianotak, Rabu15 November 2023.
Dia mengakui, KPU tidak merujuk atau berpegang pada status pelaku atau tersangka, tapi pada putusan caleg dimaksud yang berkekuatan hukum tetap.
“Nanti di Pengadilan Negeri (PN), lalu PTUN dan bisa juga Kasasi di tingkat paling atas. Jadi harus ada putusan inkrah baru ini dijadikan pegangan untuk KPU kembali lakukan evaluasi pencalonan caleg yang bersangkutan,” singkatnya
Dijelaskan, pada prisipnya, yang bersangkutan masih berhak ikuti pencalegan.
“Yang seperti saya jelaskan tadi, sudah ada putusan inkrah baru kita evaluasi lagi,” tukasnya
Untuk diketahui, Yaman Fakaubun merupakan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Buru dari Partai NasDem. (MON)