RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terpilih, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, menyatakan bersedia untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku apabila ditemukan adannya dugaan money politic (politik uang) sebesar Rp 26 miliar pada pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027. Sebab, tuduhan tersebut adalah hoaks.
“Menyangkut dugaan yang pendemo suarakan di dalam kampus maupun di Kejati, bagi saya itu hanya informasi hoax. Jadi, soal mereka memasukan laporan ke Kejaksaan, kalau mereka temukan (politik uang) tidak apa-apa, saya bersedia (diperiksa Kejaksaan),” tegas Fredy, dalam jumpa pers di ruang rapat Rektor Unpatti Ambon, Rabu, 15 November 2023.
Fredy juga membantah tuduhan pendemo yang mengatakan bahwa dirinya bersama Rektor Unpatti, Prof. Dr. M.J. Sapteno melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membawa uang pada 29 Oktober 2023.
Menurutnya, terakhir dirinya ke Jakarta pada 21 Oktober 2023 dalam rangka tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Kementerian untuk kegiatan kebijakan Pemerintah Kementerian Pendidikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, khususnya keterlibatan Unpatti dalam Program Praktisi Mengajar.
“Setelah itu saya stay di Ambon sampai pemilihan. Jadi fokus saya dalam proses ini saya yakin semua orang yang memilih saya di internal senat maupun dari Kementerian itu melalui sebuah proses penilaian yang cukup panjang. Kalau memang ada tuduhan-tuduhan atau dugaan-dugaan yang berlebihan soal itu, saya pikir itu hoaks,” tepis Fredy.
Mestinya, kata Fredy, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi memiliki bahan data-data atau informasi yang akurat, sehingga informasi yang disampaikan ke publik tidak ada unsur fitnah atau menyebarkan berita bohong.
“Kalau menyebarkan berita bohong itu kan bisa dipidana. Dan kalau fitnah itu menyerang kepada saya secara pribadi, pasti saya akan lapor ke polisi. Karena bagi saya aksi demo mereka tidak menyerang pribadi saya, saya anggap mereka hoaks,” tandasnya.
Dia menjelaskan, walau dirinya tidak alergi demo, namun ada empat hal yang harus dipahami mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi. Pertama, harus mempunyai data dan informasi yang akurat, jangan sampai ditunggangi atau menyampaikan informasi yang salah. Kedua, tidak memfitnah dan mencaci seseorang. Ketiga, tidak anarkis seperti merusak fasilitas kampus.
“Jangan anarkis seperti bakar kampus atau bakar ruangan. Kalau mau bakar ban di halaman tidak apa-apa. Ini bakar ban di dalam gedung itu kan kasian,” jelas Fredy.
Dan yang keempat adalah harus memberikan solusi. “Kalau ada yang salah, alternatifnya seperti ini, itu baru demo yang bagus,” tambahnya.
Di tanya soal sumber anggaran sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 26 miliar yang menurut pendemo diperoleh dari salah satu bank yang selama ini menyimpan uang sisa Remunerasi dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di Unpatti Ambon, Fredy mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, nanti Pak Wakil Rektor II yang bisa menjelaskan soal itu, karena saya Wakil Rektor I Bidang Akademik, jadi saya tidak tahu soal keuangan,” tuturnya.
Di kesempatan itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan yang juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Jantje Tjiptabudi, SH., M.Hum, mengatakan, bank yang dimaksud menyimpan uang Remunerasi dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Unpatti Ambon adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
“Itu bank BTN, dan kalau saya pakai dana remunerasi maka dosen tidak lagi mendapatkan dana remunerasi, kan tidak masuk akal,” tepis Jantje.
Dia mengungkapkan, semua transaksi keuangan di Unpatti Ambon harus diketahui atau diverifikasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
“Seperti misalnya kita mengeluarkan uang itu harus diketuk di sistem kemudian KPKN mengirim kode verifikasi persetujuan ke saya. Kalau saya mengisi kode itu, maka transaksi itu jalan. Jadi, bagaimana mungkin saya melakukan transaksi tanpa diketahui oleh negara,” beber Jantje.
“Tadi pagi saya baru verifikasi empat transaksi sebesar Rp 485 juta dengan sistem. Kemarin ada tiga transaksi lagi, transaksi pertama Rp 401 juta, transaksi kedua Rp 1,6 miliar dan transaksi ketiga Rp 1,5 miliar. Semua transaksi itu melewati sistem dan diketahui oleh KPKN,” tambahnya sambil menunjukan bukti transaksi melalui handphone miliknya.
Untuk membuktikan semua transaksi tersebut serta dugaan transaksi senilai Rp 20 miliar yang katanya merupakan uang sisa Remunerasi dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di Unpatti Ambon, Jantje mengaku siap apabila lembaga independen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ingin memeriksa.
“PPATK mau periksa transaksi itu, silahkan, banknya masih ada. Atau nanti saya minta bank tolong print rekening koran saya, ada gak saya keluarkan uang dari bank Rp 20 miliar atau Rp 26 miliar itu,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, dalam jumpa pers itu, Direktur Pasca Sarjana Unpatti Ambon Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc, Ketua LP3MP Unpatti Ambon/ Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Joseph Pagaya, M.Kes dan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon Dr. Rory Jeff Akyuwen, SH., M.Hum. (RIO)