RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dorongan untuk pecat Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku terus menggema.
Kali ini datang dari empat mantan Ketua Umum BPD HIPMI Maluku yang melihat kondisi BPD Maluku terus mengalami degradasi.
Keempat mantan Ketua Umum tersebut antara lain; Arifin Rumra, Umar Lessy, Boy Sangadji dan Jaqueline Margareth Sahetapy.
Mereka menilai Azis Tunny tidak lagi menunaikan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku sehingga kerja-kerja organisasi menjadi mandek alias tidak berjalan sama sekali.
Kritikan juga datang dari Dewan Kehormatan (Wanhor) BPD HIPMI Maluku Firman Mahmud. Menurutnya, Azis Tunny harus meletakkan jabatannya sebagai Ketum mengingat saat ini dirinya lebih memilih stay atau tinggal di Jakarta sehingga konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal.
“Hampir setahun terakhir ini kerja-kerja organisasi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, Ketum lebih banyak menghabiskan waktunya di Jakarta dan mengabaikan tanggungjawabnya sebagai Ketua Umum,” demikian kata Mantan Sekretaris Hipmi Maluku Firman Mahmud dalam keterangannya, Senin , 13 Movember 2023.
Padahal, lanjut Firman, dalam Pasal 31 dijelaskan, Ketua Umum bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari salah satu unsur Ketua Bidang untuk mewakili dirinya dalam tugas-tugas organisasi.
“Di pasal 31 Ayat BAB IV Anggaran Rumah Tangga Hipmi dijelaskan, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk, sedangkan apabila Ketua Umum karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan sama sekali jabatannya sampai berakhir, maka Badan Pengurus Harian dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang Ketua Bidang sebagai Pejabat Ketua Umum dan diperkenalkan memegang jabatan rangkap,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan soal Azis Tunny yang sering mangkal di Kantor BPP HIPMI tanpa sebuah alasan yang jelas sehingga marwah dan kehormatan BPD Maluku menjadi rusak.
“Sangat disayangkan, seorang Ketua BPD HIPMI Maluku harus tiap saat mangkal di Kantor BPP, ini menjadi pertanyaan semua orang, apakah Ketum BPD Maluku tak lagi mengurus organisasi di Maluku sehingga tiap saat harus berada di BPP,” ungkapnya.
Selaku Dewan Kehormatan, Firman Mahmud meminta agar saudara Azis Tunny segera memilih mau melanjutkan tanggungjawab dia sebagai Ketua Umum atau meletakkan jabatannya, dan kemudian bisa menjadi Ketua Banom di BPP.
Sementara itu, Dewan Pembina (Wanbin) BPD HIPMI Maluku Karman Saulatu mengungkapkan, saat ini kondisi BPD HIPMI Maluku sangat memprihatikan akibat kepemimpinan yang buruk.
“Kami dari Wanbin secara tegas menyarankan kepada saudara Azis Tunny segera meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku,” tegasnya.
Selain itu, Saulatu juga menyoroti soal hubungan saudara Azis Tunny dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak baik sehingga berdampak pada hubungan antara teman-teman BPD dengan Pemrov sebagai mitra HIPMI.
“Buruknya hubungan Azis Tunny dengan Gubernur Maluku Murad Ismail juga berdampak pada HIPMI secara kelembagaan, termasuk teman-teman secara personal dalam organisasi yang berakibat pada pekerjaan mereka di Pemrov menjadi terhambat” ujar Saulatu.
Ditempat terpisah, pengurus BPD HIPMI Maluku Hamka Karepesina menuturkan, paska Munas HIPMI di Solo pada November 2022, saudara Azis Tunny baru melakukan satu kali Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) yang seharusnya dilakukan dua bulan sekali, sedangkan, Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) yang seharusnya dilakukan sebulan sekali tidak pernah sekalipun dilakukan.
“Saudara Ketua Umum hanya melakukan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) sekali paska Munas di Solo tahun kemarin, selebihnya tidak ada lagi rapat-rapat organisasi sehingga konsolidasi organisasi tak lagi berjalan,” ucap Karepesina.
Menurut Karepesina, rapat-rapat organisasi itu diatur dalam pasal 36 ayat (1) ART Hipmi jo pasal 15 ayat (3) i dan j PO 01/HIPMI/II/2021/ BAB VI jo pasal 18 ayat (2 & 3) PO 01/HIPMI/II/2021 BAB VII tentang Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) dan Badan Pengurus Lengkap (RBPL).
“Saudara Ketum juga telah melakukan pelanggaran organisasi dengan mengangkat salah satu pengurus sebagai Ketua Bidang, padahal yang bersangkutan belum terdaftar sebagai kader HIPMI hingga saat ini,” tandasnya.
Bahkan, menurutnya, saudara Ketum juga melanggar pasal 22 ayat 4 huruf e, dimana, seorang Ketua Umum harus bersedia bertempat tinggal dimana Badan Pengurus Berkedudukan. Tapi yang bersangkutan justru memilih tinggal di Jakarta.
Ketua Umum BPC Seram Bagian Timur (SBT) Sadam Rumalutur mengungkapkan bahwa teman-teman BPC di 11 Kabupaten/Kota merasa kecewa dengan kepemimpinan Azis Tunny.
“Selaku mandataris Musda, kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi BPD HIPMI Maluku saat ini yang tidak ada progresnya sama sekali,” ungkap Rumalutur.
Rumalutur berharap BPP HIPMI bisa menindaklanjuti aspirasi teman-teman BPC dan BPD yang sudah tak nyaman lagi dengan kepemimpinan Ketum Azis Tunny saat ini.
“10 BPC dari 11 BPC di Maluku telah menyatakan sikap memberikan mosi tidak percaya kepada saudara Ketum atas kegagalannya menahkodai BPD HIPMI Maluku,” pungkasnya.