RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, meminta partai politik (Parpol) membuka rekening kampanye paling lambat 27 November. Pasalnya tahapan kampanye pada Pemilu 2024, dimulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024.
Devisi Teknis KPU Kota Ambon, Safrudin Layn mengatakan, dana kampanye merupakan tahapan wajib yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu 2024.
“Jadi dana kampanye ini tahapan awal, itu mereka membuka rekening dana kampanye, dan paling lambat itu 27 November 2023,” kata Layn kepada koran ini, Senin 13 November 2023.
Menurut Layn, ada dua Parpol yang belum membuat rekening dana kampanye, diantaranya Partai Demokrat dan Partai Hanura.
“Yang belum ada dua partai, dan kami sudah melakukan koordinasi, agar paling lambat 27 November karena 28 November 2023, itu sudah harus ada laporan awal dana kampanye,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dana kampanye memang menjadi kewajiban partai politik, karena sesuai dengan regulasi
Dilanjutkan, berkaitan dengan jadwal dana kampanye pihaknya masih menunggu juknis. Sebab di dalam juknis semuanya sudah diatur secara nasional.
“Untuk nominal itu tergantung juksin untuk kita lihat jadwal. Dari tahun ke tahun itu secara nasional di turungkan berasarkan juknis. Di juknis itu sudah diatur, partai A dapat jatahnya apa berapa banyak itu memang sudah diatur,” jelasnya.
Dia mengakui, laporan awal dana kampanye itu merupakan kebajiban resmi yang mesti Parpol melaporkan ke KPU.
KPU hanya memfasilitasi melalui aplikasi sistim dana kampanye.
“Jadi kita sudah komunikasi ke parpol-parpol untuk buka rekening dana kampanye,” jelasnya.
Diketahui KPU Kota Ambon telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pada 3 November 2023.
KPU Ambon umumkan 587 bacaleg DPRD Kota Ambon, yang masuk DCT. Dengan rincian bacaleg laki-laki 388 dan perempuan 199 orang. (MON)