RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan sementara melakukan pemantauan terhadap keberadaan Direktur PT. Bina Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemantauan keberadaan dua orang kontraktor dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar, itu untuk dilakukan pemanggilan secara paksa.
“Kedua saksi itu diketahui sudah tidak berada di tempat alias kabur, sehingga tim penyidik bekerjasama dengan tim Intelijen memantau keberadaan mereka. Jika keberadaan mereka sudah terdeteksi, maka tetap dilakukan upaya paksa,” tegasnya, kepada wartawan di kantornya, Senin, 13 November 2023.
Meski demikian, lanjut Wahyudi, tim penyidik tetap berharap agar saksi Ronald Renyut dan saksi Guwen Salhuteru dapat bersikap kooperatif menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara sebagai Rp 7 miliar.
“Walaupun sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, namun penyidik tetap berharap kedua saksi itu dapat bersikap kooperatif. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan yang sementara berjalan di Kejati Maluku,” harapnya.
Dia menjelaskan, untuk tersangka Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah dilakukan proses tahap II pada Senin, 23 Oktober 2023, dan yang bersangkutan sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“JPU sementara menyusun surat dakwaan tersangka Jorie Soukotta untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan bersamaan dengan terdakwa Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB,” jelas Wahyudi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)