RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memberikan signal bakal melakukan penahanan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Masela, dalam waktu dekat.
Penahanan kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Setda KKT tahun anggaran 2020 itu, akan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum (tahap II).
“Untuk info perkembangan kasus SPPD Setda KKT, dalam waktu dekat ini akan ada kejutan, informasinya cukup bagus lah, bisa tahap II bisa juga penambahan tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Minggu, 12 November 2023.
Menurut Wahyudi, saat ini penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi maupun kedua tersangka untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan ini.
“Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau Tahap I, maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II. Prinsipnya, penyidik akan bekerja cepat agar kasus ini bisa segera disidangkan dan kedua tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing di pengadilan,” terangnya.
Dikatakan Wahyudi, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dan atau alat bukti dari kedua tersangka itu. Di antaranya data bazetting, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan rekening koran.
“Ada banyak bukti yang sudah disita penyidik, di antaranya SK, SPJ, SPM, SP2D, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BKU Perjalanan Dinas, LPJ juga SK Penunjukan Bendahara Penerima,” ungkapnya.
Dijelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka itu telah menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD pada Setda KKT tahun 2020 sebesar Rp4 miliar lebih.
“Perbuatan kedua tersangka itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak berhasil terhubung lantaran berada di luar jangkauan alias tidak aktif. (RIO)