Skripsi Tidak Wajib, Boleh Diganti Regulasi Lain

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), M Sofwan Effendi mengatakan, skripsi tidak wajib untuk menentukan kelulusan mahasiswa.

“Jadi skripsi tidak wajib bukan tidak boleh, itu ada di standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) yang diatur di Permendikbud Dikti No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jadi delegasi kewenangan itu diberikan kepada pimpinan PTN,” ujar Sofwan, Kamis (09 November 2023).

Dijelaskan, mulanya standar S1 harus skripsi, S2 tesis, S3 disertasi. Kedepan diberi pilihan untuk tiap program studi (Prodi).
Misalnya S3 prodi kedokteran, kalau tidak dibutuhkan prodi kedokteran tidak perlu disertasi jadi bisa menentukan regulasi atau prosedur kelulusannya, misalnya dengan laporan akhir dari hasil praktik.

“Misalnya juga Prodi Teknik Sipil, bila yang dibutuhkan tidak perlu disertasi maka yang diperbolehkan laporan akhir dari satu kegiatan dalam bentuk karya ilmiah. Yang menentukan regulasi itu ialah rektor,” kata dia.

Selain itu disampaikan, di bidang pembelajaran menteri sudah meluncurkan MBKM episode ke 26. Dimana standar nasional perguruan tinggi lulusannya diserahkan ke PTN. Setiap PTN boleh menentukan lulusannya sendiri sepanjang diatur secara internal oleh rektor. Jadi rektor yang menentukan misalnya prodi ini lulusannya harus seperti apa standar lulusannya.

“Yang kita akan berikan terkait pembelajaran atau standar nasional yang sudah diserahkan sesuai dengan kebijakan. Di dalam peraturan baru terkait dengan pengelolaan SDM dosen maupun tenaga kependidikan (Tendik). Kedepan, pengelolaan dosen maupun tendik melalui mekanisme manajemen talenta yang diputuskan sendiri oleh rektor, dikelola sendiri oleh rektor sehingga rektor tahu berapa kebutuhan dari masing-masing prodi bisa direkrut,” urainya.

Perbedaannya, sambung Sofwan, ketika seorang rektor atau atas usul dekan merekrut dosen untuk jabatan tertentu, bisa merekrut dari luar atau dari dalam.
Misalnya para praktisi yang sampai saat ini ada di industri, pemerintah, atau organisasi profesi. Kalau mereka memenuhi syarat dan Unpatti butuh itu bisa direkrut. (SSL)

  • Bagikan