RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan bakal calon Presiden (Bacapres) dan Wakil Presiden (Bacawapres) RI di Pemilu 2024, telah resmi diumumkan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H, merupakan satu-satunya putra daerah asal Provinsi Maluku yang masuk dan menempati posisi strategis di TKN yang dibentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu sebagai Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi).
“Iya, benar, saya direkomendir oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) pimpinan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc untuk masuk dalam struktur TKN Prabowo-Gibran),” akuinya
.
Dalam Struktur TKN tersebut, Dr. Fahri Bachmid mengakui dirinya dipercayakan sebagai salah satu Wakil Komandan Echo yang membidangi Hukum & Advokasi dan bertugas untuk mengawal proses dan tahapan dalam Pilpres serta pasangan Prabowo-Gibran selama proses Pemilu 2024.
“Jadi, dari segi aspek legal/hukum, agar proses demokrasi konstitusional ini dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam konstitusi, yang pada dasarnya bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.
Pria kelahiran 29 Agustus 1977 di Desa Waimangit, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, itu saat ini berprofesi sebagai Advokat dan Dosen tetap Hukum Tata Negara /Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai seorang Advokat, Fahri Bachmid mempunyai lembaga hukum yang didirikannya sendiri, yakni Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H & Associates, yang berkedudukan di Gedung Jaya, lantai 5 Unit A6, Jalan M.H. Thamrin No.12, Kb. Sirih, Menteng Kota Jakarta Pusat, juga beralamat di Jalan A.M. Sangadji, Nomor 77, Kota Ambon.
Di kancah nasional, nama Dr. Fahri Bachmid memang sudah populer. Dia pernah menjadi Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi RI bersama-sama dengan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc.
Dia dipercayakan Jokowi-Ma ruf untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2019. (RIO)