RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan saat ini stok minyak tanah (Mitan) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam kondisi aman setelah dilakukan pemantauan secara langsung ke lapangan. Kepastian ini menepis isu kelangkaan mitan yang terjadi di daerah setempat.
“Berdasarkan pantauan kami dalam seminggu terakhir, tidak ada masalah dalam penyediaan minyak tanah di Maluku Tenggara dikarenakan telah dicover oleh lima agen minyak tanah,” kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, 8 November 2023.
Edi mengakui saat ini sedang terjadi peningkatan konsumsi minyak tanah di beberapa daerah Maluku Tenggara, namun dia memastikan terkait harga minyak tanah di Maluku Tenggara yaitu berkisar Rp19 ribu sampai dengan Rp20 ribu per lima liter.
“Saat ini ada fenomena peningkatan kebutuhan di beberapa wilayah Maluku Tenggara, terkait harga sudah kami konfirmasi untuk harga minyak tanah di pangkalan itu dari Rp19 ribu sampai Rp20 ribu per lima liter. Kalau ada yang jual diatas itu berarti nanti kita lakukan evaluasi untuk meratakan pengiriman ke wilayah pangkalan lainnya agar tak terjadi kesenjangan harga,” terang Edi.
Dia menjelaskan, Pertamina akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan penyaluran yang tepat sasaran guna memastikan kebutuhan masyarakat akan minyak tanah di Maluku Tenggara terpenuhi dengan layak.
“Stok kami siapkan sesuai dengan kebutuhan dan kuota yang ditentukan. Tentunya kami akan terus lakukan pemantauan sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak tanah dapat terlayani dengan baik,” jelas Edi.
Edi berharap pemerintah daerah setempat proaktif memastikan ketersediaan minyak tanah di agen-agen resmi dan melakukan penertiban di pengecer tidak resmi.
“Pemerintah daerah beserta jajaran harus terus memantau kebutuhan, ketersediaan, dan distribusi di agen yang ada, guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, harapnya.
Kepada aparat penegak hukum, Edi juga meminta untuk melakukan penindakan bila ditemukan adanya penyelewengan minyak tanah subsidi.
“Mulai dari penimbunan karena panic buying atau dalam rangka tujuan lain yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (RIO)