RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, dalam waktu dekat seluruh kerja Pansus akan dirampungkan
“Dalam waktu dekat akan merampungkan seluruh kerja Pansus dengan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Rahakbauw kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus yakni, berkaitan dengan pengelolaan Pasar Mardika.
Kata politisi Partai Golkar ini, guna membahas skema pengelolaan Pasar Mardika, Pansus mengagendakan pemanggilan Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le.
“Kita kan mau mengambil keputusan apakah pengelolaan Pasar Mardika ini dilakukan Pemkot atau Pemprov Maluku, makanya kita harus panggil sekda sebelum kita ambil keputusan,” ungkapnya.
Setelah mendengar penjelasan Pemprov dan Pemkot, maka Pansus akan mengambil keputusan apakah pengelolaan pasar diserahkan ke Kota Ambon sesuai UU 23 tahun 2014 atau penanganan tetap dilakukan Pemprov Maluku.
“Jika pengelolaan Pasar Mardika dilakukan Pemkot maka Pansus harus mengetahui dengan pasti skema bagi hasil, sehingga ada pendapatan yang masuk ke Pemprov Maluku,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, skema bagi hasil akan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 artinya kalau Pemkot kelola skemanya seperti apa, tinggal pansus akan menilai kira-kira skema yang menguntungkan daerah dan pedagang sebaiknya dikelola oleh siapa.
Menurutnya, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada lampirannya secara tegas mengatur jika pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Artinya dalam konteks Pasar Mardika maka berdasarkan UU tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, namun Pasar Mardika merupakan aset Pemprov Maluku
“Memang pengelolaan Pasar Mardika itu kewenangan kota, tapi aset ini milik Pemprov Maluku sehingga Pansus harus mendengar skema pengelolaan Pasar Mardika antara Pemprov dan Pemkot,” terangnya. (SSL)