RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus jatuhnya kontainer di Pelabuhan Namlea pada Maret 2023, penanganannya di Polres Buru selesai setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
Kelima tersangka itu, pemilik kontainer, H Wawan alis Aris, pihak ekspedisi, Ridwan alias Ridho, dan Fadli. Serta Harun Kasaibu. Harun merupakan yang orang mengoperasikan Block Crane.
“Para tersangka sudah kita serahkan pada tanggal 3 November ke jaksa. Tahap II dipimpin Kasat Reskrim (Iptu Aditya Bambang Sundawa),” tutur Paur Subbag Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaluddin kepada Rakyat Maluku, Senin, 6 November 2023.
Selain lima orang ini, penyidik, lanjut Paur Subbag Humas, juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.
Menurutnya, para tersangka telah melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Pasal-pasal ini jelas, bahwa setiap orang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI dan atau setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam hukuman penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, satu buah kontainer yang diduga berisikan B3, terjatuh ke laut dari KM. Dorolonda, ketika sedang dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIT.
Jatuhnya konteiner yang diduga berisikan Cianida, menyebabkan ratusan ikan di lokasi kontainer, tiba-tiba mati.
Informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, ada tujuh kontainer yang diangkut KM.
Doloronda dari Makassar tujuan Namlea pada tanggal 26 Maret 2023. Kontainer berisikan B3 itu diduga milik para penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak.
Ketika proses bongkar muat berjalan, tali sling putus sehingga kontainer jatuh ke laut. Proses ini menyebabkan KM. Doloronda yang harusnya bergerak ke Pelabuhan Yos Sudarso
Di Pelabuhan Yos Sudarso, lima kontainer dibuka, Kamis dan Jumat, 31 Maret. Ditemukan 500 karung diduga B3.
Barang berbahaya ini ditemukan di kontainer dengan Nomor MSGU 300123822G1.
Selain itu juga ditemukan 34 jerigen cairan Nitcrit Acid 30 liter serta satu Carbon Aktif Davao Premium 25 kg dan terdapat puluhan pasang kursi plastik dengan tulisan H Anti. (AAN)