RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan uji lab kelayakan aspal dalam pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
“Nanti akan dilakukan pengambilan sample aspal dari proyek jalan tersebut, kemudian dilakukan uji lab untuk mengetahui apakah pekerjakan sesuai kontrak atau tidak,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 6 November 2023.
Selain berkoordinasi untuk uji lab aspal, kata Wahyudi, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mencari bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.
“Penyidik juga sementara mendalami keterangan saksi-saksi, apakah sudah cukup ataukah masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, nilai anggaran proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Carlindi, sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Dari total anggaran proyek Rp 10 miliar ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tentunya semua akan dihitung juga dengan hasil lab kelayakan aspal tersebut,” jelas Wahyudi.
Setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat, lanjut Wahyudi, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk mengekspose pihak-pihak yang patut diduga bertanggungjawab sebagai tersangka.
“Jadi, kita tunggu saja hasil auditnya nanti seperti apa dari Inspektorat. Dan kalau nanti ada perkembangan kasusnya, pasti akan saya informasikan ke teman-teman media,” pungkasnya. (RIO)