RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi yang ditangani Polres Kepulauan Tanimbar, terkesan jalan di tempat.
Bagaimana tidak, sudah 43 hari pascadilaporkan, tak ada progres dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Padahal, polisi sudah mengantongi hasil uji dari BPH Migas soal BBM yang dijual mantan Wakil Bupati KKT Lucas Uwuratuw kepada kapal pesiar.
“Mestinya polisi terbuka dengan kasus ini. Kalau memang hasil bukan BBM subsidi, ya disampaikan, kalaupun itu BBM subsidi juga disampaikan sehingga publik juga tahu,” kata
Pimpinanan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PW PM) Maluku Gafar Bahta kepada Rakyat Maluku, Minggu, 5 November 2023.
Dia menilai, lambatnya penanganan kasus ini diduga ada yang sengaja memperlambat prosesnya. Kasus ini, bagi penyidik mudah diungkap. Kecuali korupsi baru penanganannya makan waktu bertahun-tahun.
“Jangan-jangan ada sesuatu sehingga proses ini berjalan lambat. Kami minta Kasat Reskrim dicopot. Sebab, semua saksi telah diperiksa, hasilnya sudah ada, tapi kenapa belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalaupun tidak bisa tinggal diumumkan saja kalau kasus ini tidak bisa dinaikan statusnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari yang dihubungi Rakyat Maluku, nomor Handphonenya di luar jangkauan.
Sebelumya, Lucas Uwuratuw, dipolisikan lantaran diduga menjual minyak nelayan yang bersubsidi ke kapal pesiar yang saat itu sedang tambat di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebelum dilaporkan, Kamis, 21 September 2023, sekira pukul 16.00 WIT, eks Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), sekarang KKT, itu terlihat di pelabuhan.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, saat itu ada juga sebuah mobil tangki berwarna putih biru mentransfusi bahan bakar ke sebuah kapal pesiar yang sedang parkir.
Diduga mobil milik Lucas Uwuratw.
Setelah dilaporkan, polisi pun menahan mobil itu. Pengemudi kendaran roda empat itu berinisial MO dan PF.
Usai Lukas Uwuratu dilaporkan ke polisi, Sabtu, 23 September, ia dipanggil dan diperiksa di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres KKT. (AAN)