RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dan atau alat bukti dari dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.
Dua tersangka itu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho, mengungkapkan, sejumlah bukti itu di antaranya data bazetting, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan rekening koran.
“Ada banyak bukti yang sudah disita penyidik, di antaranya SK, SPJ, SPM, SP2D DPA, DPPA, BKU Perjalanan Dinas, LPJ juga SK Penunjukan Bendahara Penerima,” ungkap Agung, saat dikonfirmasi media ini melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Minggu, 5 November 2023.
Dia menjelaskan, sejak penanganan kasusnya dilimpahkan ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Dari hasil pengakuan saksi-saksi itu didukung dengan barang bukti dan atau alat bukti yang disita, maka penyidik langsung menetapkan Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela sebagai tersangka.
“Akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih,” jelas Agung.
Selanjutnya, kata Agung, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka mulai 6 November 2023 hari ini.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada saksi yang diperiksa lanjutan, dan akan dijadwalkan mulai 6 November 2023 secara bertahap,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak berhasil terhubung lantaran berada di luar jangkauan alias tidak aktif. (RIO)