RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, melarang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 dan calon anggota legislatif (Caleg) melakukan aktivitas kampanye sebelum 28 November 2023. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Tapi kampanye belum boleh dilaksanakan sampai dengan masa kampanye.
“Masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi sebelum waktunya dilarang kampanye,” kata Subair kepada koran ini, Minggu 5 November 2023.
Kata Subair, Bawaslu bakal menindak tegas jika mendapatkan parpol dan peserta pemilu 2024, kampanye sebelum dimulai masa kampanye
“Kita imbau untuk para partai politik agar tidak kampanye sebelum tanggalnya, aturanya sangat jelas. Jika kedapatan kita bakal tindak tegas,” jelasnya.
Dia mengakui, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Tapi itu harus diperhatikan, jangan sampai sosalisasi itu menjadi kampanye.
Sebab, ada perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.
“Memamg parpol dan peserta pemilu 2024, dibolehkan melakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasi dilarang melakukan ajakan atau mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu calon atau peserta pemilu,” pungkasnya. (MON)