RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan 714 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DCT). Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu 4 November 2023, selama 1 (satu) hari.
Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, penetapan DCT sesuai dengan hasil rekapitulasi, yang mana dari 715 bacaleg hanya satu yang Tidak Memenuhi syarat (TMS).
“4 November kita sudah umumkan, 714 bacaleg anggota DPRD Provinsi Maluku, masuk DCT,” kata Tianotak kepada koran ini, Jumat 3 November 2023.
Menurut Tianotak, yang satu yang TMS itu dari partai Garuda dapil Maluku 1.
“Jadi yang TMS itu masalahnya dokumenya tidak di upload waktu saat pencermatan, padahal menggantikan orang lain, tapi penggatian itu dokumen yang bersangkutan tidak diupload masih terbaca orang lain. Sehingga kita tetapkan TMS,” ujarnya.
Devisi Teknis KPU Kota Ambon, Safrudin Layn mengatakan, KPU Ambon umumkan 587 bacaleg DPRD Kota Ambon, yang masuk DCT. Dengan rincian bacaleg laki-laki 388 dan perempuan 199 orang.
“Jadi kita sudah penetapan itu 587 bacaleg DPRD Ambon masuk DCT,” katanya.
Dari kuota pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, 630 orang yang memenuhi syarat semunya 587 Bacaleg. Artinya ada 43 kuota yang tidak terisi atau kosong.
Untuk Pileg 2024 di Kota Ambon, terdapat partai politik yang tidak mengajukan bacalegnya pada dua dapil, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.
“Ada 43 kuota yang tidak terisi itu terbagi dari 11 TMS dan 32 itu kosong karena tidak diusulkan oleh partai politik, Jadi kuota tidak dianjukan oleh partai politik, misalnya partai Ummat, PBB di dapil 1 dan 3 kosong,” pungkasnya. (MON)