RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, –– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah T. Soamolle mengaku kesalahan teknis data ASN Golongan IV sehingga mengakibarkan keterlambatan status kenaikan pangkat mereka.
Hal itu disampaikan Halimah, saat dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Maluku, Jumat, 03 November 2023.
Halimah menjelaskan, untuk pengusulan kenaikan pangkat periode April 2023 telah selesai. Dan saat ini tengah berproses untuk Periode Oktober 2023.
“Periode Oktober lagi sementara proses. Karena memang misalnya ada yang sudah terdata tapi nama, jabatan, dan penempatan yang salah. Jadi kesalahan teknis seperti itu yang mesti kami kordinasikan dengan BKN,” ujar Halimah yang ditemani Kepada Bidang Kepangkatan BKD Maluku, Ritchie Huwae.
Lebih lanjut Ritchie Huwae mengatakan, untuk saat ini tanda tangan SK pangkat itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk memudahkan proses administrasi. Kedua, untuk proses kenaikan pangkat dari BKD kabupaten yang input data dan langsung berhubungan dengan BKN untuk menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) persetujuan untuk cetak SK.
“Nah, pada saat pertek datang dari BKN ada kesalahan-kesalahan contohnya pada saat penginputan data ada kesalahan di nama, gelar, jabatan dan instansi asal itu artinya kesalahan penginputan data. Pada saat ini. Sebelum teman-teman di sini proses cetak kita bentuk tim verifikasi SK sebelum dicetak. Jangan sampai nanti pak Gubernur sudah TTE ada kesalahan,” ungkap dia.
Bagi yang tidak salah tambahnya, maka lanjut diproses. Sedangkan yang belum maka diinformasikan ke BKD kabupaten ada item-item yang perlu diperbaiki nanti setelah diverifikasi baru diperbaiki.
”Karena sekarang TTE jadi tidak dikembalikan ke BKD Provinsi lagi, tapi langsung sistemnya dikembalikan ke masing-masing ASN melalui aplikasi MyASN Apk. Itu sistem kepegawaian agar masing-masing ASN bisa mengakses, jadi kemungkinan pertama ada data yang belum diperbaiki dan kedua para ASN belum mendownload aplikasi itu. Kemarin saya sudah kasih kejelasan ke masing-masing badan agar mereka bisa meneruskan informasi tersebut untuk para ASN untuk mengecek,” papar Huwae.
Disebutkan, contohnya Kabupaten Kepulauan Aru, kemarin dicek dari 38 ASN yang mengajukan. Ada sekitar 7 yang masih diperbaiki. Jadi dari Aru konfirmasi, sebagainbesar sudah namun ada sebagian nama-nama pemilik SK yang kami kroscek kembali sebelum diserahkan ke Gubernur untuk TTE.
“Jangan sampai setelah pak Gubernur TTE SK-nya salah, olehnya Sebab itu kami lakukan kroscek berkala. Semua tergantung dari perbaikan yang dilakukan oleh BKD kabupaten. Misalnya saja pada saat ASN tersebut usul menggunakan jabatan lama namun sudah miliki jabatan baru. Maka perlu kami sesuaikan,” imbuh dia.
Diutarakan, barangkali untuk ASN golongan IV mereka pikir yang tanda tangan SK ialah pak Gubernur makanya BKD provinsi yang mengurus.
Ternyata tidak, itu langsung dari BKN. (SSL)