RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan tersangka Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018, beserta barang buktinya (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus Inamosol, sudah dilakukan tahap II atas tersangka Jorie Soukotta bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon Rabu kemarin. Dan tersangka kembali ditahan oleh JPU di Rutan Ambon,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya, Kamis, 2 November 2023.
Selanjutnya, kata Wahyudi, JPU akan merampungkan surat dakwaan tersangka Jorie Soukotta, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.
“Tentu JPU akan berkerja cepat agar kasus ini segara limpah pengadilan, dan tersangka Jorie Soukotta bisa diadili bersamaan dengan terdakwa Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB yang sementara menjalani proses sidang kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru, terancam dipanggil paksa oleh penyidik. Sebab, kedua saksi itu telah mangkir dari panggilan penyidik untuk yang ketiga kalinya.
“Kalau tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, sama saja ingin menghambat proses penyidikan kasus ini, maka pasti akan dilakukan pemanggilan secara paksa oleh penyidik,” tegas Wahyudi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)