RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut ditetapkan setelah KPU Maluku, melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan dari 715 orang bakal calon yang di ajukan, hanya satu yang TMS.
“Masa pencermatan itu hanya satu saja yang TMS,” kata Tianotak, kepada koran ini, Rabu 1 November 2023.
Kata Tianotak, satu orang yang TMS DCT ditemukan pada masa pencermatan. Sehingga
ketika dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan, KPU menemukan belum digantikan.
“Bacaleg calon pengganti tidak mengajukan dokumen syarat calon, sehingga ditetapkan sebagai TMS,” ujarnya.
Walaupun sudah TMS , KPU belum terbuka nama bacaleg dan asal partainya.
“Penetapannya DCT 3 November, setelah penetapan baru diumumkan yang TMS dari partai mana,” terangnya.
Diketahui DCT anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 akan ditetapkan dan diumumkan 3-4 November 2023. (MON)