RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Direktur (Wadir) CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, ke Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Rabu, 1 November 2023.
Cornelis Melantunan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2019.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai sebagai saksi dan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, Cornelis Melantunan selaku penyedia jasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik selama 20 hari,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di kantornya.
Menurut Wahyudi, tujuan penahanan terhadap tersangka Cornelis Melantunan dilakukan demi kepentingan penyidikan, yakni agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Tentunya kita ingin proses penyidikan perkara ini dapat berjalan lancar, sehingga berkas perkaranya bisa segara dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp421.113.636 sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku,” harapnya.
Dia menjelaskan, peran tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi SIMDes, yaitu menyediakan akses jaringan internet satelit broadband untuk desa di Kabupaten Bursel yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
“Namun dalam pelaksanaanya, terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Kabupaten Bursel,” jelas Wahyudi.
Akibat perbuatannya, kata Wahyudi, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Sumber informasi media ini di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa unit komputer/ laptop yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Bursel. Fatalnya, setelah dibelanjakan tidak semua pemerintah desa mendapatkan komputer dari CV. Ziva Pazia selaku penyedia jasa.
Namun, lanjut sumber itu, pihak penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.
“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs Aplikasi SIMDes itu terkunci. Dan komputer yang rusak itu sudah kami sita sebagai bukti,” ungkapnya. (RIO)