RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 nanti,
berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial trennya meningkat. Karena itu, pengawasan terus dilakukan Polda Maluku.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) patroli siber intens untuk mengantisipasinya.
Personel Siber Ditreskrimsus ini tergabung dalam tim Subsatgas Gakkum Siber Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku Tahun 2024.
“Selama 14 hari tim siber sudah melakukan OMB di dunia maya atau pada sejumlah media sosial. Patroli siber dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2023,”kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada Rakyat Maluku, Rabu, 1 November 2023.
Namun, untuk Maluku sampai hari ini belum ditemukan akun yang menyebar berita bohong maupun ujaran kebencian yang mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Semua media sosial dijelajahi, termasuk youtube dan Snack Video. Banyak ditemukan komunikasi yang bersifat pendapat maupun tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 Tahun 2023 tentang batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden,” akuinya.
Eks Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Maluku ini menambahkan, pendapat lain yang banyak ditemukan juga terkait adanya Sidang Mahkamah Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran Kode Etik para Hakim MK mengenai putusan batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
“Adapun dalam pelaksanaan patroli medsos oleh Subsatgas siber sampai saat ini tidak ditemukan komunikasi yang bermuatan pidana, baik penghinaan, Sara, maupun ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” katanya.
Ohoirat mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam pengunaan medsos terutama komunikasi – komunikasi elektronik terkait dengan tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Bijak dalam bermedsos penting untuk terus diperhatikan demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Maluku,” pintanya. (AAN)