RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku, Murad Ismail, melantik Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Sekretaris Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, sebagai Pj Walikota Tual, bertempat di Aula lantai VII Kantor Gubernur, Selasa, 31 Oktober 2023.
Pelaksanaan pelantikan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Nomor 100.2.1.3 – 4114 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Maluku Tenggara dan Keputusan Nomor 100.2.1.3 – 4115 tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Tual tanggal 7 Oktober 2023.
Gubernur dalam sambutannya mengingatkan kedua penjabat kepala daerah tersebut untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu dan pilkada tahun 2024, wajib menjadi prioritas kerja kedua Penjabat itu.
“Juga menjalankan arahan Presiden Joko Widodo tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, wajib menjadi prioritas kerja kedua penjabat itu,” tegasnya.
Dikatakan Gubernur, salah tugas Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dalam moment pemilu ini adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional termasuk menjaga netralitas ASN di lingkup pemda masing-masing, atau dengan kata lain tidak berpihak pada figur atau partai politik tertentu.
“Dan yang terpenting segera melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNI/Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, latar belakang sejarah pemerintahan di Kabupaten Malra dan Kota Tual yang bermukim pada satu wilayah Kepulauan Kei serta terlahir dari suku yang sama, menjadikan agenda-agenda penting kedua pemerintahan itu selalu sejalan termasuk pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Jasmono dan Akhmad Yani Renuat, lanjut Gubernur, merupakan ASN yang dipercayakan bangsa dan negara untuk meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Malra dan Kota Tual. Untuk itu, Gubernur mengingatkan keduanya untuk memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas-tugas mereka.
“Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati / Walikota, akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan dan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada beberapa Penjabat yang belum setahun sudah diganti karena kinerjanya tidak bagus. Khusus Pj. Walikota Tual, jabatan saudara selaku Sekda sementara harus dilepaskan dan segera di isi dengan Pj Sekda sesuai ketentuan,” jelas Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada M. Thaher Hanubun – Petrus Beruatwarin (mantan Bupati/Wabup Kabupaten Malra) dan Adam Rahayaan – Usman Tamnge (Mantan Walikota /Wawali Kota Tual) atas jasa-jasanya selama menjabat.
“Juga selamat bekerja kepada saudara Jasmono dan Akhmad Yani Renuat beserta keluarga.
Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada ibu Siti Halimah Jasmono selaku Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Malra. Laksanakan tugas ini dengan kesungguhan hati untuk masyarakat, dengan tetap menghormati adat istiadat,” tutup Gubernur. (RIO)