Tutupi Besaran Tarif Sewa Ruko, Pansus Kecam PT BPT 

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) menutupi besaran tarif sewa ruko yang berada di lokasi Pantai Mardika dengan luas 60.650 meter persegi itu. 

Hal ini terungkap saat manajemen PT. BPT atas nama Moh. Marasabessy  menyampaikan keterangan melalui forum rapat Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Senin, 30 Oktober 2033. 

Atas tindakan itu, Panitia Khusus Pasar Mardika mengecam PT Bumi Perkasa Timur, lantaran menyembunyikan besaran tarif sewa ruko.

Anggota Pansus Pasar Mardika Amir Rumra kepada wartawan usai rapat pansus bersama PT Bumi Perkasa Timur mengungkapkan kekecewaan terhadap pimpinan perusahaan itu Mohammad Marasabessy, yang tidak terbuka berkaitan dengan besar tarif sewa ruko.

“Kita ini ingin mengetahui apakah tarif sewa ruko itu sesuai perjanjian kerja sama atau tidak, sebab yang kita temui itu ada ruko yang harus membayar Rp1.2 miliar untuk 15 tahun dan ini tidak sesuai dengan perjanjiannya,” tegas Rumra.

Pansus kata Rumra, memiliki ruang tetap dan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini ke penegak hukum dalam bentuk rekomendasi ke Polda Maluku.

“BPT tidak bisa beralibi dengan alasan tidak tahu, mereka wajib tahu. Jangan-jangan daerah yang rugi lagi,” tandas Rumra.

Menurutnya, jika hanya 10 ruko yang sudah membayar, maka pastinya PT BPT mengetahui secara pasti besaran tarif sewa dari masing-masing ruko tersebut. Sikap PT BPT tersebut, merupakan bentuk tidak transparansi dalam mengelola aset daerah, sebab ada hal-hal yang sengaja ditutupi.

Terhadap sikap PT BPT tersebut, rapat pansus pun diskors dan diharapkan agar BPT segera menyiapkan data pembayaran sewa ruko di Pasar Mardika.

Jika data tersebut tidak dibuka secara transparan, maka Pansus bisa saja merekomendasikan aparat penegak hukum agar melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Pasar Mardika yang dilakukan PT BPT.

Rumra menjelaskan, pihak PT BPT awalnya mengungkapkan, jika pasca penandatanganan kontrak dengan pemprov terdapat 10 ruko yang membayar kewajiban. Namun, saat ditanya terkait dengan besaran tarif sewanya, justru pihak PT BPT tidak memberikan data dengan alasan data tersebut belum siap.

“Persolaan menyangkut pengelolaan aset di Pasar Mardika sebenarnya sudah terjadi sejak lama, artinya PT BPT itu sudah tahu dari dulu terkait berapa besar tarif sewa per ruko, tapi setelah mereka menjelaskan justru penjelasan itu tidak akurat,” kesal Rumra.

Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Setda Maluku, Perwakilan Kantor ATR/BPN Maluku, Manajemen PT BPT, serta sejumlah perwakilan pemilik ruko di Pasar Mardika. (SSL)

  • Bagikan