RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Denny Frenklien selaku Staf Akunting/Kasie Akunting/Asisten Manajer Operasional dan Support/Manajer Satuan Kerja Kepatuhan/Manajer Support Kantor Pusat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon bersama lima staf direksi lainnya disangkakan melakukan tindak pidana perbankan dengan cara manarik uang yang totalnya sebesar Rp73.050.000.000.
Kepala Seks Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ali Toatubun, mengatakan, lima staf direksi PT BPR Modern Express Ambon itu di antaranya, Vronsky Calvin Sahetapy, Jantje Saija alias Jantje Saya, Walter Dave Engko, Frank Harry Titaheluw dan Alexander Gerald Pietersz.
Menurut Ali, Denny Frenklien Saya dengan sengaja membuat dan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen dan pembukuan BPR dengan melakukan penarikan dana antar bank menggunakan 85 cek dan penarikan dana kas menggunakan 37 Nota Perintah Pembayaran (NPP).
“85 cek itu totalnya Rp 73.050.000.000. Dimana, masing-masing cek ditandatangani oleh dua direksi secara bergantian. Sedangkan tersangka Alexander Gerald Pietersz mengetahui hal tersebut namun membiarkannya dikarenakan ikut menikmati hasil perbuatan tersangka Denny Frenklien Saya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 30 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, keenam tersangka tersebut kini telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon setelah dilakukan proses tahap II perkara tindak pidana perbankan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin.
“Setelah selesai dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) bertempat di Kantor Kejari Ambon, selanjutnya para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 7 Nopember 2023 di Rutan Kelas II A Ambon,” jelas Ali.
Dan para tersangka, tambah Ali, disangka melakukan tindak pidana perbankan pada Kantor Pusat PT BPR Modern Express dengan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana,” pungkasnya. (RIO)