RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.570.620.000, masih dalam proses audit oleh Inspektorat Maluku.
“Belum ada tersangka, karena masih dalam proses audit oleh Inspektorat untuk menghitung total kerugian keuangan negara,” kata Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Darmono, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dikatakan Darmono, untuk mempercepat proses audit, penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada tim auditor untuk dipelajari dan selanjutnya dikonfirmasi langsung kepada saksi-saksi.
“Dan saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim auditor. Sehingga jika masih ada dokumen lain yang dibutuhkan tim auditor, segara kita lengkapi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, setelah proses audit selesai dan diserahkan dari BPKP ke penyidik, kemudian ditemukan ada kerugian keuangan negaranya, maka selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara sekaligus mengekspose tersangkanya.
“Nanti kita ekspose tersangkanya setelah menerima hasil audit dari BPKP, tunggu saja,” jelas Darmono.
Apalagi, lanjut Damono, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti maupun alat bukti ketika dilakukan penggeledahan di tempat penyimpanan barang-barang sisa di SD Negeri 1 Muarakau. Di antaranya, seragam SD dan SMP, sepatu, tas dan alat tulis.
“Banyak dokumen asli juga yang kita sita saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan di ruang kerja MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plh. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
Dengan rincian, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000.
Dimana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP yang dimiliki oleh HS, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
“Dalam ekspos perkara internal, terungkap atau ditemukan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” beber Taufik. (RIO)