RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben. Benharvioto resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan dalam dugaan korupsi (SPPD) tahun anggaran 2020 senilai Rp1 miliar lebih.
Penetapan tersangka itu membuat berbagai pihak angkat bicara. Salah satunya datang dari
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku. OKP ini mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail, segera menggantikan Ruben Benharvioto Moriolkossu dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar.
“Agar tidak mengganggu kerja-kerja pemerintahan di KKT, maka sebaiknya gubernur memberikan rekomendasi ke Mendagri untuk mengantikan Pj Bupati KKT, sehingga beliau dapat fokus dengan permasalahan hukum yang sementara dihadapi,” pinta Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean Lessy, M.Pd, kepada media ini, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Arman, jika Ruben Benharvioto Moriolkossu masih tetap dipertahankan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, maka dikawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Meski ini negara hukum, namun jika seorang penjabat kepala daerah sudah tersandung kasus korupsi, bisa berpotensi lolos karena jabatannya saat ini. Seperti menghilangkan barang bukti, dan fatalnya lagi dapat mengulangi perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang dikonfirmasi media ini, tidak berhasil terhubung hingga berita ini diterbitkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menejelaskan, Penjabat Bupati Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan tersangka Petrus Masela berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Selain Penjabat Bupati Tanimbar, lanjut Wahyudi, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Kasus itu terjadi saat Moriolkossu masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tapi dia tak sendiri,” ungkapnya.
la menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar terhadap perkara ini, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
“Berdasarkan dalam pengembangan kasus tersebut, katanya, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertanggung jawab terhadap kasus korupsi di tubuh setda ini,” tambah Wahyudi. (RIO)