RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak punya kewenangan tertibkan Alat Peragaan Kampanye (APK) jelang kampanye pada pemilu 2024.
Pasalnya yang berhak tentukan pelanggaran pemasangan APK dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Kata Wattimena, saat ini Pemkot Ambon sudah bekerjasama dengan Bawaslu untuk membantu Bawaslu dengan petugas Satpol PP saat penertiban APK nanti.
“Sudah ada kerjasama dengan kami. Tetapi yang berhak menentukan melanggar aturan atau tidak itu Bawaslu,
Pemkot tidak akan ikut campur di situ, karena itu kewenangan pengawasan pemilu tahapan-tahapan pemilu yang dilakukan oleh bawslau,” kata Bodewin Wattimena kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.
Dia mengakui, Pemkot Ambon mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, terkait lokasi pemasangan APK.
“Kita punya perda itu tidak boleh memasang di tiang listrik, di pohon-pohon. Tapi kami berharap kerjasama dengan bawaslu, karena kalau mereka tidak tertibKan diri dalam tahapan pemilu ini tidak bisa, nanti kita koordinasikan,” jelasnya.
Pada intinya, lanjut Wattimena pemerintah bekerja sesuai aturan, sehingga jangan dianggap perpihak dan sebagainya.
“Kita tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (MON)