RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masyarakat Dusun Sahuwai, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga secara bersama-sama melawan hukum dengan cara melakukan kejahatan administrasi kependudukan, di Kantor Polres setempat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Mereka yang dilaporkan itu, Penjabat Kepala Desa Lokki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lokki, kepala dan sekretaris Dusun Laala dan Operator Catatan Sipil (Capil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB.
“Mereka dengan sengaja mengubah nama Dusun Sahuwai menjadi Dusun Laala tanpa sepengetahuan kami. Masyarakat sangat dirugikan karena alamat atau identitasnya dipermainkan, apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak kami kedepannya,” ungkap Anining Samsudin Rumra, salah satu warga Sahuwai, kepada media ini via telepon.
Dia menjelaskan, dalam isi laporan pengaduan yang diserahkan langsung kepada petugas Reskrim Polres SBB, diuraikan bahwa kepala dan sekretaris Dusun Laala diduga telah memanipulasi alamat BPJS Kesehatan dan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Alamat tersebut tidak sesuai dengan data dan alamat KK dan e-KTP yang kami miliki, sehingga dapat merugikan kami yang telah memiliki identitas kependudukan sesuai dengan KK dan e-KTP kami yang beralamat di Dusun Sahuwai,” jelas Rumra.
Sementara Penjabat Kepala Desa Lokki, lanjut Rumra, diketahui telah menyurati Operator Capil Kabupaten SBB untuk mengubah isi elemen data administrasi kependudukan masyarakat Dusun Sahuwai menjadi Dusun Laala tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
Dan BPD Lokki, sambung Rumra, diduga telah mengelabui dan melakukan tindakan penipuan daftar hadir pertemuan pada Kamis, 28 Januari 2021 untuk dicantumkan dalam surat pembatalan Dusun Sahuwai tanpa ada kejelasan dari BPD Desa Lokki kepada masyarakat setempat.
“Dan surat pembatalan tersebut diperlihatkan oleh bapak kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada kami pasca pertemuan dan mediasi di kantor (PMD) pada 6 Juni 2023. Olehnya itu, ketidakadilan yang dilakukan oleh BPD Desa Lokki kepada kami masyarakat di Dusun Sahuwai tidak berdasar pada ketetapan hukum tetap,” ungkapnya.
“Sedangkan Operator Capil diduga bekerja diluar dari petunjuk peraturan perundang-undangan, yakni telah mencetak dan mengubah isi elemen data administrasi kependudukan kami tanpa sepengetahuan kami masyarakat Dusun Sahuwai.”
Dikatakan Rumra, perbuatan pihak-pihak terkait itu melanggar Pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Yaitu, setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2 huruf (r), dan Pasal 98 dalam UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” paparnya.
Dia menceritakan, sejak tahun 2007 sampai dengan 2012, masyarakat Dusun Sahuwai masih diperhatikan oleh Pemerintah Desa Lokki. Namun ketika masuk tahun 2013 sampai dengan 2023 ini, masyarakat setempat sudah tidak diperhatikan lagi tanpa alasan yang jelas oleh Pemerintah Desa Lokki.
“Bahkan kami tidak diakui lagi atas nama Dusun Sahwai. Padahal dari tahun 2007 Samapi 2023 selama ini, kita masih berjalan dengan identitas kependudukan KK dan KTP yang beralamat di Dusun Sahuwai,” tutur Rumra.
Sebelum menempuh jalur hukum, kata Rumra, masyarakat Dusun Sahuwai telah mencoba untuk mediasi dengan Pemerintah Desa Lokki, BPD Lokki, Pemerintah Kecamatan Huamual dan Dinas PMD Kabupaten SBB dengan melampirkan bukti administrasi berupa KK dan KTP yang beralamat di Dusun Sahuwai.
Selain itu, juga melampirkan Surat Rekomendasi Kepala Desa Lokki No. 140/ 01/IV/rek / 2007 tentang Pelepasan Alih Status RT 05 Dusun Laala menjadi Dusun Sahuwai, Surat Keputusan Kepala Desa Lokki No. 140/01/IV/ 2007 tentang Pengangkatan Kepala dan Sekertaris Dusun Sahuwai tahun 2007.
“Ada juga kami lampirkan Surat Fasilitasi Pembentukan Dusun Sahuwai No. 414/167 dari Sekda SBB tanggal 8 Mei 2007, dan Surat Keputusan Bupati SBB No. 146-237.6 tentang Penetapan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten SBB tahun 2017,” terang Rumra.
Dan dalam pertemuan media itu, kata Rumra, kepala Dinas PMD Kabupaten SBB menyarankan agar masyarakat Dusun Sahuwai dapat menyelesaikan sendiri persoalan dusun sesuai dengan KK dan KTP masyarakat setempat berdasarkan bukti surat keputusan Bupati SBB.
“Dan Penjabat Kepala Desa Lokki juga memberikan harapan kepada kami masyarakat Dusun Sahuwai untuk menyelesaikan permasalahan Dusun Sahuwai sesuai KK dan KTP yang beralamat di Dusun Sahuwai berdasarkan surat-surat tersebut,” paparnya.
Namun beberapa minggu yang lalu, lanjut Rumra, terdapat beberapa masyarakat yang memiliki KK dan KTP yang beralamat di Dusun Sahuwai diubah oleh Operator Capil SBB dengan alamat Dusun Laala tanpa sepengetahuan masyarakat yang memiliki KK dan KTP tersebut.
Dari masalah tersebut, lanjut Rumra, masyarakat Dusun Sahuwai mendatangi Operator Capil SBB pada 16 Oktober 2023 untuk meminta penjelasan dan meminta untuk mengubah kembali alamat KK dan KTP dengan alamat KK dan KTP sebelumnya.
“Namun Operator Capil mengatakan bahwa data kami tidak bisa diubah lagi karena Penjabat Kepala Desa Lokki telah menyurati Operator Capil untuk mengubah alamat KK dan KTP dari Dusun Sahuwai menjadi Dusun Laala,” katanya.
Menurut Rumra, Penjabat Kepala Desa Lokki tidak bisa secara sepihak atau memiliki hak membatalkan data administrasi kependudukan atau membatalkan SK Bupati SBB. Sebab, yang berwenang atas hal itu harus melalui pengadilan.
“Harusnya Penjabat Kepala Desa Lokki melakukan gugatan dulu atas SK Bupati SBB di pengadilan baru bisa ubah data administrasi kependudukan kami. Keterangan ini yang kita sampaikan untuk Operator Capil di kantornya, namun Operator Capil bersi keras tidak mau mendengar apa yang kita sampaikan,” keluhnya. (RIO)