RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kadiv Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Namun pengajuan pindah TPS tidak berlaku untuk semua orang.
“Ada syarat tertentu yang mengiyakan seseorang bisa mengajukan pindah memilih. Ini sudah ditetapkan dalam aturan KPU. Tinggal disimak bagi yang ingin pindah. Tapi harus penuhi salah satu persyaratan,” kata Yasmin, Minggu 22 Oktober 2023.
Menurut Yasmin, ada tiga kategori daftar pemilih, diantaranya pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih khusus.
Untuk DPTb, sembilan kategori untuk DPTb. Dan batas akhir untuk pelayanan ini sampai pada 15 Januari 2024 atau sebulan sebelum Pemilu berlangsung.
Yang bisa mengajukan pindah pemilih diantaranya, orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, yang menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
“Untuk yang masuk dalam DPT, yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Batas akhir sampai 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu,” ujarnya.
Untuk kategori pemilih khusus, yakni warga negara yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb. Mereka bisa dengan menunjukan e-KTP atau KK.
Sementara untuk alur pengurusan, harus siapkan dokumen seperti e-KTP, KK, Paspor, serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Datangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan. Mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar segera cek dokumen pemilih.
Bila sudah sesuai petugas menerbitkan formulir A-pindah surat memilih/ formulir A-pindag surat memilih LN melalui sidalih. Formulir A-surat memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
“Dan proses pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara,” pungkasnya. (MON)