RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024, belum memasukan SK pemberhentian dari jabatan ASN untuk tetap masuk daftar Pemilihan Tetap (DCT). Kelonggaran tersebut berdasarkan surat KPU nomor 1035/PL.01.4- SD/05/2023 perihal koordinasi status pekerjaan.
Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, terdapat lima ASN yang daftar sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku. Namun hingga hari ini dua orang ASN belum memasukan SK pemberhentian dari jabatan ASN.
“Untuk surat pernyataan pemunduran diri dari ASN, semuanya sudah dimasukan. Tapi SK pemberhentian masih ada dua orang yang belum upload hingga saat ini,” kata Abdul Khalil Tianotak, kepada koran ini, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Abdul Khalil Tianotak, KPU tetap mengacu pada surat edaran yang terbaru, sehingga dua ASN yang belum memasukan SK pemunduran diri, mereka tetap masuk dalam Daftar Pemilihan Sementara (DCT).
Dalam Surat KPU RI menjelaskan, bagi calon anggota legislatif agar wajib menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat satu bulan setelah ditetapkan keputusan DCT.
“Kita tetap mengacu pada surat terakhir dari KPU RI, yaitu SK pemberhentian itu diserahkan satu bulan serelah penetapan DCT. Tapi yang bersangkutan tetap wajib menyampaikan SK pemberhentian satu bulan setelah penetapan DCT,” pungkasnya. (MON)