Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 19 Oktober 2023.
Padahal, sesuai undangan, keduanya harus hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun 2018 senilai Rp 31 miliar.
“Hari ini (kemarin) RR (Ronald Renyut) dan GS (Guwen Salhuteru) tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan apapaun alias mangkir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya.
Menurut Wahyudi, demi kelancaran proses penyidikan kasus tersebut, maka penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya terhadap Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru. Sehingga, pemberkasan bisa segara rampung.
“Sebelumnya penyidik panggil tiga saksi, namun yang hadir hanya JS (Jorie Soukotta) selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB. Sedangkan RR dan GS mangkir. Kemudian panggilan kedua untuk RR dan GS hari ini juga mangkir. Makanya nanti penyidik jadwalkan panggilan ketiga untuk RR dan GS,” terangnya.
Dia menjelaskan, penyidik sebelumnya menetapkan tiga saksi tersebut yakni Ronald Renyut, Guwen Salhuteru dan Jorie Soukotta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pengadilan mencabut status tersangka dari mereka dalam sidang praperadilan lantaran hakim menilai terdapat administrasi yang tidak prosedural dilakukan oleh penyidik.
“Meski hakim menilai seperti itu, namun bagi kami semua kan sudah lengkap sesuai prosedur. Makanya nanti kita buktikan sama-sama dalam proses penyidikan baru ini. Apalagi, dalam kasus ini Kejati Maluku telah menyerahkan Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Wahyudi.
Jika dalam hasil pengembangan penyidikan nanti ditemukan fakta-fakta tentang peran mereka yang terbukti melakukan penyimpangan, lanjut Wahyudi, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan kan masih jalan, mereka juga masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan status mereka akan naik dari saksi menjadi tersangka. Apalagi, dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 7 miliar,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (**)