RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai Rp6,3 miliar pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Maluku atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 17 Oktober 2023, membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, anggaran yang disediakan pemerintah senilai Rp6,3 miliar itu diperuntukan bagi pembangunan rumah khusus di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Ia benar, Kejati Maluku sementara mengusut kasus tersebut, dan Tim Bidang Intel telah meningkatkan penanganan kasusnya ke Tim Bidang Pidsus (Pidana Khusus) pada kamis kemarin untuk ditindaklanjuti,” akui Wahyudi.
Dia menjelaskan, pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berlokasi di daerah Iha-Luhu, Siaputi-Tanah Goyang, Lisabata-Wakolo, Elpaputih-Samasuru dan di Desa Loki. Sedangkan di Kabupaten Malteng berlokasi di perbatasan Negeri Mamala dan Negeri Morela.
“Secara keseluruhan, pembangunan rumah di dua kabupaten itu, pekerjaannya tidak selesai, sebagian masih pondasi. Bahkan, di desa tertentu ada yang tidak dibangun sama sekali. Sementara pencairan anggaran proyek senilai Rp6,3 miliar sudah 100 persen,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihak-pihak yang paling berperan dalam pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Kabupaten Malteng di antaranya, Kasatker SNVT/ kepala BP2P Provinsi Maluku inisial JLP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa direktur PT. Polawes Raya, konsultan pengawas dan staf SNVT.
“Mereka ini yang paling berperan dan telah dimintai keterangannya oleh penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku. Dan nanti kita lihat perkembangan kasusnya di Tim Bidang Pidsus yang kini menangani kasusnya,” ungkap Wahyudi. (RIO)