WNA Belanda Diduga Jalani Bisnis Ilegal di Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Evert Johannes Geert Lucke, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang diamankan Tim Penindakan Orang Asing (Pora) Maluku, diduga menjalani bisnis ilegal selama tinggal di Kota Ambon.

Bisnis ilegal itu, yakni mendatangkan pelajar dari Belanda untuk dipekerjakan di Maluku. Visa yang mereka gunakan visa kunjungan dengan kegiatan wisata.

Sumber terpercaya Rakyat Maluku mengatakan, para pelajar yang didatangkan dari Belanda itu, mereka magang di RS Haulussy, Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, Universitas Pattimura, dan Panti Jompo Inakaka.

“Tahun 2017, dia datang ke Ambon sebagai Manager Yayasan Sepakbola Belanda (SSBB) dan sempat melakukan kontrak kerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan.

Pria yang biasa disapa Hans Lucke, menyalurkan pelajar Belanda sekaligus mencari sponsor, donatur atau investor untuk menopang pendanaan seluruh kegiatan pelajar Belanda di Kota Ambon.

“Ia juga diduga menerima uang dari pelajar Belanda yang melakukan magang di beberapa instansi dengan memungut dana dari setiap pelajar jika dirupiahkan senilai Rp40 juta per orang,” jelasnya.

Terkait dugaan menjalankan bisnis ilegal, Kepala Seksi Intelijen dan Penindasan (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Defi Rajasa yang dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya tidak mengurusi persolaan ini.

“Kita fokus ke visa yang digunakan. Soal ini (bisnis ilegal) bukan kewenangan kami,” ujarnya kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Senin, 16 Oktober 2023.

Sementara kasus dugaan penyalahgunaan visa, tambah Defi, masih dalam penyelidikan.

“Kita masih selidiki pengunaan visanya. Kita terus kembangkan dengan mengumpulkan data. Kalau sudah selesai nanti kita rilis,” ujarnya.

Sebelumnya, Evert Johannes Geert Lucke, Diamankan Tim Pora Maluku di The City, Jumat, 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIT.

Ditangkapnya WNA ini tak lepas dari kerja keras Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku.
Batas tinggalnya di Indonesia telah selesai. Dia diduga berada di Kota Ambon sejak tahun 2017.

Sebelum ditangkap Tim Pora terlebih dahulu mendatangi rumah di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 14.45 WIT.

Rumah itu menjadi tempat tinggal Lucke.

Namun, Lucke tak berada di rumah. Setelah mendapat kabar kalau WNA itu berada di The City, tim langsung menuju hotel yang terletak di Jalan Tulukabessy itu.

Saat datang, Evert Johannes Geert Lucke, sedang santai di kafe The City, lantai VII, sambil mengonsumsi bir.

Melalui koordinasi, ia akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon di Jalan Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe. Sebelum digiring ke Imigrasi, Evert Johannes Geert Lucke, terlebih dahulu dibawa ke tempat tinggalnya di Karpan. (AAN)

  • Bagikan