PAMA Yakin Tuarita Mampu Tunjukan Kinerja Bantu Tugas Pj Bupati Malteng

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) meyakini Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jauhari Tuarita, akan mampu menunjukan kinerjanya membantu tugas Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa, dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.

“PAMA sangat mendukung dan yakin dengan segala kompetensi, kapasitas dan kapabilitas serta integritas yang dimilik oleh Bapak Jauhari Tuarita. Karena sebagai seorang birokrat senior yang profesional, beliau pasti bisa membantu Penjabat Bupati dalam penyusunan kebijakan yang ada di Malteng,” ungkap Ketua PAMA, Rizal Sangadji, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id di Ambon, Selasa, 17 Oktober 2023.

Demi percepatan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Pamahanusa, kata Rizal, PAMA juga mengajak seluruh masyarakat setempat agar dapat memberikan dukungan kepada Pj Sekda Malteng Jauhari Tuarita dan Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa.

“Sebab keprcayaan yang diberikan oleh Pj Bupati dan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, akan bisa dibayar oleh kinerja maksimal oleh Pj Sekda. Apalagi, beliau putra asal Negeri Tial yang saya kira dapat bekerja dengan baik,” imbaunya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2018, Jauhari Tuarita yang merupakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karenansekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Maka itu saya kira secara norma dan ketentuan yuridis terpilihnya atau ditetapkannya Pak Jauhari Tuarita sudah melalui suatu mekanisme atau prosedur hukum dan birokrasi,” jelas Rizal.

Selain itu, lanjut Rizal, ditetapkannya Jauhari Tuarita merupakan pilihan yang tepat oleh Gubernur Maluku Murad Ismail untuk melaksanakan tugas sebagai seorang Penjabat Sekda Malteng sesuai ketentuan hukum yang diangkat oleh bupati atas persetujuan dari Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Bupati/Walikota mengangkat penjabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” paparnya.

“Jadi, ditetapkannya Jauhari Tuarita sebagai Penjabat Sekda merupakan suatu pilihan yang tepat. Dan saya kira ini sudah melalui suatu proses seleksi dan mekanisme yang baik, sehingga prosesnya berjalan dengan baik,” pungkas Rizal. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version