KPU Maluku Verifikasi Bacaleg ASN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, masih melakukan verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 18 Oktober 2023. Pasalnya saat pendaftaran sejumlah ASN belum memundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November nanti. Sehingga belum dikalkulasi berapa jumlah ASN yang belum mundur dari jabatannya.

“Kita akan lakukan verifikasi sampai 18 Oktober. Nanti baru kita ketahui apakah ada ASN yang belum masukan SK pemunduran diri,” kata Abdul Khalil Tianotak, Senin 16 Oktober 2023.

Menurutnya, di provinsi terdapat lima orang ASN yang masuk daftar bacaleg. Hanya saja, sebagian sudah menyerahkan surat pemunduran diri.

“Kita belum periksa yang lain surat pemunduran diri sudah atau belum. Karena batas verifikasi hingga 18 Oktober,” ujarnya.

Agar masuk DCT bacaleg harus masukan SK pemberhentian dari jabatan PNS atau saniri negeri. Tepatnya 3 Novermber 2023, pukul 11:59 Wit, hari terakhir partai politik melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga batas waktu partai politik menyampaikan perubahan-perubahan perbaikan dan pergantian seterusnya sesuai dengan regulasi.

“Karena itu diberikan waktu 30 hari kedepan sebelum DCT ditetapkan tanggal 3 november, jika nanti di dalam proses terakhir SK itu tidak ada maka otomatis status mereka bakal di TMS kan,” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, fokus identifikasi dampak hukum dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan setelah penetapan DCT, itu merupakan masa panen sengketa dan pelanggaran-pelanggaran.

“Kita sekarang ini fokus yang pertama ke dampak dari penetapan DCT, 3 November nanti. Karena pasti ada saja partai politik atau peserta pemilu yang tidak menerima putusan dari KPU Maluku dan itu nanti dilaporkan,” kata Subair.

Bawaslu Maluku ingin memastikan penetapan DCT, yang dilakukan KPU dengan pencermatan dan segala prosedur dengan baik. Sehingga dapat memanilisir munculnya sengkata proses dan pelanggaran administrasi.

“Pada dasarnya kita fokus mengantisipasi masalah-masalah yang muncul pasca penetapan DCT,” ujarnya.

Dia mengakui, seperti pada tahapan sebelumnya, Bawaslu Maluku selalu mendahulukan pencegahan dibanding penindakan.

Sehingga, sementara melakukan koordinasi di semua jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk siap-siap menghadapi tahapan yang semakin berat.

Seperti diketahui, KPU Maluku bakal mengumumkn penetapan DCT pada 3 November nanti. Saat ini KPU sementara melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT. (MON)

  • Bagikan