RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Putusan Praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mores Anton Beruat (MAB), akan diputuskan, Senin, 16 Oktober.
Apakah hakim menerima seluruh gugatan atau membatalkannya dan MAB tetap dijadikan tersangka.
“Sidang Praperadilan sudah selesai dilaksanakan kemarin dan kami tinggal menunggu Putusan hari senin tanggal 16 Oktober 2023,” kata kuasa hukum MAB, Gasandi Renfaan kepada Rakyat Maluku lewat rilisnya, Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurutnya, tahapan sidang dari pembacaan permohonan Praperadilan oleh kuasa pemohon, kemudian jawaban dari kuasa termohon, replik, duplik telah dilaksanakan.
”Kemudian kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi termasuk saksi korban sodari A yang mana dirinya juga telah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menjadi korban dalam kasus yang disangkakan terhadap Klien Kami MAB, semua itu atas kehendak dirinya sendiri sehingga dirinya meminta untuk dihadirkan sebagao saksi oleh kami Kuasa Pemohon,” ungkap Gasandi.
Dalam persidangan itu, kata dia, para Kuasa Hukum termohon juga telah mengajukan pembuktiannya, hanya saja mereka mengajukan satu orang saksi dan surat.
”Kalau dilihat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kami meyakini bahwa apa yang kami dalilkan dalam permohonan Praperadilan dapat kami buktikan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” ucapnya.
Dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan di persidangan, dirinya meyakini kalau hakim akan memutuskan seadil-adilnya.
“Sebagai orang yang memiliki keyakinan, kami menaruh segala harapan Kepada Tuhan semoga Keadilan itu benar-benar digunakan dengan hati nurani dan fakta yang benar-benar terungkap,” terangnya.
Sebelumnya, Mores Anton Beruat melakukan perlawanan terhadap Polres Kepulauan Aru dengan mengajukan Praperadilan.
Sebab, dirinya tak puas atas penetapannya sebagai
tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). (AAN)