RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Negata Asing (WNA) asal Belanda Evert Johannes Geert Lucke, Diamankan Tim Penindakan Orang Asing (Pora) Maluku di The City, Jumat, 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIT.
Ditangkapnya WNA ini tak lepas dari kerja keras Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku.
Batas tinggalnya di Indonesia telah selesai.
Dia diduga berada di Kota Ambon sejak tahun 2017.
Sebelum ditangkap Tim Pora terlebih dahulu mendatangi rumah di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 14.45 WIT.
Rumah itu menjadi tempat tinggal Lucke.
Namun, Lucke tak berada di rumah. Setelah mendapat kabar kalau WNA itu berada di The City, tim langsung menuju hotel yang terletak di Jalan Tulukabessy itu.
Saat datang, Evert Johannes Geert Lucke, sedang santai di caffee The City, lantai VII, sambil mengkonsumsi bir.
Melalui koordinasi, ia akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon di Jalan Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.
Sebelum digiring ke Imigrasi, Evert Johannes Geert Lucke, terlebih dahulu dibawa ke tempat tinggalnya di Karpan.
Bebasnya WNA ini diduga tak lepas dari lalainya Imigrasi.
Terkait lalainya pengawasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abdulraab Ely membantahnya.
“Memang kita tidak tahu. Kami baru mendapat informasi dari pihak Pemda (Kesbangpol). Pemda menyurati kita baru kita tahu WNA Belanda salah gunakan izin tinggal,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai informasi penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
“Tapi kita ke lapangan untuk bisa mendatangi yang bersangkutan ke Imigrasi untuk memeriksa lebih lanjut. Karena ini sudah menyangkut operasi gabungan antara anggota Tim Pora jadi kita pituskan ambil alih dulu,” jelasnya.
Jika ada dugaan penyalahgunaan izin, Abduraab Ely mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Maluku
“Sementara kita periksa dia, kalau terbukti kita akan keluarkan surat karantinaan untuk tahan dia,” pungkasnya. (**)