RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejuaraan Negeri (Kejari) Ambon resmi meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan atas penggunaan dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2018-2022, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, mengatakan, peningkatkan status kasus itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp284.250.000.
“Hari ini (kemarin) kasus dana hibah untuk pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon telah resmi naik penyidikan melalui hasil ekspose gelar perkara,” kata Adhryansah, kepada media ini di kantornya, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Dan di tahap penyidikan ini, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi, untuk diperiksa guna mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang perbuatan tindak pidana, serta untuk menemukan tersangkanya,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2010 dibentuk panitia pelaksana di Negeri Akon dan tahun 2015 dibentuk panitia pusat di Kota Ambon. Dalam pembagian tugas, panitia pusat bertugas menghimpun dana dan mengirimkan bahan material ke Akoon.
“Sedangkan untuk panitia di Akoon mengatur pelaksanaan pembangunan gereja di Akoon dan menghimpun dana dari jemaat di Akoon,” jelas Adhryansah.
Dia mengungkapkan, sumber dana pembangunan Gedung Gereja Akoon berasal dari sumbangan perorangan yang langsung masuk ke rekening Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon sebesar Rp1.081.215.864,95.
Selain itu, bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku berupa dana hibah tahun 2020 sebesar Rp200 juta berdasarkan SP2D Nomor: 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020. Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp.100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/LSB/2020 tanggal 16 Desember 2020.
“Dalam bantuan dana hibah itu, sebelumnya ditandatangani NPHD Nomor: 452.-753 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Kasrul Selang selaku Sekda Provinsi Maluku dan Dr.M.A.H.Tahapary selaku ketua panitia,” ungkap Adhryansah.
Dikatakan Adhryansah, ada juga bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berupa dana hibah tahun 2018 sebesar Rp160 juta yang dikirim melalui rekening panitia pada Bank BPDM Cabang Ambon, kemudian dikeluarkan dan disimpan dalam rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.
Selain itu, lanjut Adhryansah, bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berupa dana hibah yang baru diterima oleh panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar Rp95 juta.
Sehingga, total dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang diterima panitia sebesar Rp555 juta.
“Berdasarkan adanya pencairan dana dari anggaran hibah yang berasal dari Pemprov Maluku dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya oleh Ketua Panitia M. A. H. Tahapary (Almarhum) dan Sekretaris Panitia Lodewyk Wenny Tahapary untuk pembangunan Gedung Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon, dan membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap dana hibah tersebut, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp284.250.000,” bebernya. (RIO)