RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya melalukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD setempat sejak tahun 2020 sampai Juni 2023.
“Dalam satu minggu terakhir ini, dua orang telah diminta keterangannya oleh Jaksa Penyelidik, salah satu di antaranya adalah Direktur RSUD Namlea,” kata Kepala Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dijelaskan, sebelumnya penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Namlea serta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Buru di bagian keuangan yang mengatur anggaran BPJS Kesehatan tersebut.
“Pemeriksaan di tahap penyelidikan itu untuk kepentingan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” jelas Hasan.
Dia mengungkapkan, dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023 senilai Rp 26.511.596.500.
“Sesuai aturan, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya bagi jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” ungkap Hasan. (RIO)