RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasangan suami istri (Pasutri), AL alias Cong dan RAWK alias Win, ditangkap personel Polres Kepulauan Aru atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasutri ini merupakan pemilik Karaoke New Paradise di Kota Dobo, Kabupaten Aru.
Sebelumya, kedua tersangka mangkir dari panggilan polisi. Sehingga, yang ditahan saat itu KS, AMA dan MAB.
“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
“Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres telah menahan tiga tersangka, yakni kasir New Paradise AM alias Arki, KS alias Kiki alias Mami Charli dan MAB, perekrut korban TPPO.
“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023,” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.
Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MAB berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU
“Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.
Untuk diketahui,
30 wanita, pekerja di Karaoke New Paradise, Kota Dobo, Keputusan Aru, menyelamatkan diri di Polres, setelah berhasil kabur, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, mereka disekap pemilik karaoke yang berada di Jalan Jalabil RT 006/004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru. (AAN)