PH: Otoritas Pencairan Rp1 Miliar Bukan Marlin

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marlin Mayaut, Fileo Pistos Noija, SH,MH resmi memasukan memori banding perkara dugaan tindak pidana korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 10 Oktober 2023.

“Selasa kemarin, kita sudah resmi memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Pistos, kepada media ini di Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurutnya, alasan upaya hukum banding karena yang memiliki otoritas untuk pencairan uang Rp1 miliar di bank bukanlah kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan Azis Silouw selaku Plt Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB saat itu.

“Saya banding karena saya melihat dari sisi kewenangan pencairan uang itu. Uang itu bisa cair di bank berdasarkan peraturan BNPB RI Nomor 4 Pasal 18 bahwa KPA melakukan perjanjian dengan kepala BPBD. Sehingga jelas Azis yang punya otoritas untuk mencairkan uang itu, bukan klien saya (Marlin),” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Darmono, yang dikonfirmasi juga menegaskan bahwa pihaknya akan banding.

“Kalau mereka banding, kita juga pasti banding,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon, terdakwa Marlin Mayaut selaku kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB/ PPK divonis pidana penjara tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider dua tahun kurungan.

Sementara dalam sidang berkas perkara terpisah, sambung Darmono, terdakwa Muid Tulapessy selaku bendahara BPBD Kabupaten SBB, divonis enam tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.

Sebab, perbuatan kedua terdakwa (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sisa DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

“Terdakwa Marlin Mayaut dan terdakwa Muid Tulapessy (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Darmono.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu, lanjut Darmono, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Marlin Mayaut selama tujuh tahun dan enam bulan (7,6) pidana penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider tiga tahun kurungan.

“Sedangkan terdakwa Muid Tulapessy dituntut enam tahun dan enam bulan (6,6) pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam dua tahun kurungan,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan