RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat selama 12 tahun. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, yakni melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusannya sudah tadi (kemarin), dimana majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menghukum terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat selama 12 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Vector Mailoa, S.H, kepada media ini di Ambon, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni menimbulkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Galaxi A30s warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.
“Dan satu baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan beauty, satu BH warna ungu muda, satu jepit rambut warna biru kuning, semuanya dirampas untuk dimusnahkan,” papar Mailoa.
Atas putusan tersebut, kata Mailoa, baik terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu oleh oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
“Menyatakan sikap dimaksud, apakah kita terima putusan hakim ataukah ingin mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerkosaan tersenut dilakukan terpidana di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
(RIO)