RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku akhirnya menindaklanjuti laporan kasus dugaan bullying yang terjadi di dalam asrama/ barak SMA Negeri Siwalima Ambon yang dilakukan terduga pelaku kakak kelas.
Rabu, 4 Oktober 2023, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban APS selaku pelapor, APS selaku saksi korban, dan tiga orang teman sekelas APS yang juga menjadi saksi korban dalam aksi kekerasan fisik di sekolah unggulan Provinsi Maluku itu.
“Istri dan anak saya sementara diminta keterangan oleh penyelidik Subdit IV PPA Polda Maluku, saya hanya mengantar dan mendampingi. Selain orang tua dan korban APS, ada tiga orang saksi korban juga ikut memberikan keterangan ke penyelidik,” kata SL, ayah kandung korban APS, saat dihubungi media ini.
Dia menjelaskan, anaknya (korban APS) diminta keterangan tambahan oleh penyelidik terkait peristiwa kekerasan fisik yang terjadi di dalam Asrama B SMA Negeri Siwalima Ambon pada Kamis, 14 September 2023 malam dan dan pada Jumat, 15 September 2023 secara berturut turut.
Di mana saat itu korban sementara beristirahat di kamarnya (Asrama B).
Kemudian tiga orang kakak kelasnya masing-masing berinisial M, F dan D, mendatangi korban dan langsung menampar muka korban, memukul perut korban dan menendang perut korban. Alasannya, korban tidak pergi makan malam.
“Akibat peristiwa kamis malam itu menyebabkan memar pada wajah anak saya. Rahang mulut dan semua badan anak saya juga sakit semua. Nah, kronologis peristiwa kamis malam ini yang diminta oleh penyelidik dari anak saya tadi,” ungkap ortu yang adalah anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.
Sementara tiga teman anaknya yang ikut memberikan keterangan ke penyelidik, lanjut ayah korban APS, mereka ditanya tentang kronologis kejadian yang terjadi di kamar sekat Asrama C SMA Negeri Siwalima Ambon pada Jumat, 15 September 2023 sore.
“Tiga saksi ini yang melihat dan menyaksikan langsung anak saya dipukul oleh kakak kelasnya pada jumat sore itu hingga mengakibatkan gendang telinga bagian kiri anak saya pecah. Dan mereka juga ternyata ikut menjadi korban kekerasan fisik oleh kakak kelas mereka di hari jumat itu,” terangnya.
Selama pemeriksaan, kata SL, pelapor maupun empat orang saksi korban didampingi langsung oleh pihak dari Dinas Sosial. Hal ini merupakan permintaan langsung dari Penyelidik Subdit IV melalui koordinasi PPA Ditreskrimum Polda Maluku dengan pihak Dinas Sosial.
“Ada tiga orang dari Dinas Sosial yang ikut mendampingi korban. Memang ketentuannya lewat koordinasi dari Subdit IV PPA untuk meminta Dinas Sosial dapat mendampingi korban,” terangnya.
Atas nama orang tua korban, SL mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Maluku, khususnya Subdit IV PPA yang telah dengan cepat merespon permasalahan anaknya di SMA Negeri Siwalima Ambon.
“Semoga dengan peristiwa ini dapat menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua, terutama guru-guru di sekolah untuk lebih mengawasi perilaku murid-muridnya di sekolah dari kekerasan dan terus memberikan edukasi yang mencerdaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan empat saksi korban tersebut.
“Ia benar, tadi (kemarin) mereka hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik,” singkatnya, via pesan WhatsApp. (RIO)